Jakarta, Awdialiansi.com – Sebuah toko kosmetik di Jalan Haji Muchtar No. 55 Raya Joglo, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Rabu, (21/08/2024).
Toko tersebut diduga menjual obat-obatan keras kepada remaja sehingga merusak moral dan mental generasi anak bangsa Indonesia
Dari hasil penelusuran awak media yang sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, obat keras, tersebut diantaranya alprazolam, Riklona, Xtremer dan tramadol yang dijual penjaga toko secara bebas tanpa hambatan sedikitpun, Ironisnya diduga adanya oknum yang memback up toko tersebut sehingga merasa toko obat keras Sumber Makmur di Jl Raya Joglo, Kembangan tersebut terkesan kebal hukum
Atas penemuan ini kecurigaan awak media saat melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berbelanja di toko tersebut, dan dugaan benar toko kosmetik tersebut menjual bebas obat obat keras Golongan C dan G
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kami berharap pihak polisi dapat lebih serius dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas.
Enjel Rolanda