Kab. Bogor, Awdialiansi.com – Kepala PLN ULP Leuwiliang mengabaikan surat permohonan penundaan pemasangan tiang listrik di lingkungan pondok pesantren Miftaahush Shuduur – Cibuntu – Ciampea Kabupaten Bogor, karena lingkungan tersebut milik pribadi dan bukan fasilitas umum.
Surat yang dilayangkan ahli waris No : 01/YKAH/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024 tidak direspon malah diabaikan dengan memasang tiang listrik. Awal september ini sudah terpasang tanpa izin dari ahli waris pemilik lahan tersebut.
Ketua Yayasan Khidmat ‘Abdillaah Hasanah, KH. Maulana Miftahudin saat ditemui dikediaman oleh insan media mengatakan bahwa pihak ahli waris bersama ibunda tidak mengizinkan pemasangan tiang listrik namun minggu lalu sudah terpasang padahal masih dalam mediasi antara pemilik lahan dan pihak PLN.
“Saya, keluarga ahli waris dan ibunda umi saya sangat tidak ridho dan tidak Ikhlas pemasangan tiang listrik dilahan pondok pesantren kami, apalagi surat yang kami layangkan tidak ada balasan sedangkan lahan kami bukan merupakan lahan fasilitas umum, mohon sekiranya pihak PLN harus beretika apalagi belum ada izin dan masih dalam mediasi namun sudah terpasang rapi,” ujar KH. Maulana. Ahad (08/09/2024).
Dalam undang undang konsumen sudah jelas pihak yang selaku konsumen, PLN seharusnya ada izin dan kompensasi ke konsumen.
Kyai Olan panggilan akrab KH. Maulana Miftahudin berharap kepada semua pihak jangan sampai ada yang dirugikan apalagi ponpes bukan fasilitas umum, dan pihaknya menginginkan segera dicabut tiang tiang listrik karena tanpa izin yang punya lahan dan sudah melanggar aturan dan di alihkan ke Fasilitas Umum saja.
“Kami berharap keluarga kami tidak dirugikan dan secepatnya tiang-tiang listrik itu dicabut dan dialihkan karena ponpes kami bukan fasilitas umum, pemasangan tiang listrik ini sudah tidak baik dan telah melanggar aturan UU konsumen,” harap Kyai Olan.
Saat berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak PLN ULP Leuwiliang. ( Basirun )