Galian C Cibatutiga Kecamatan Cariu masih Tetap Operasi Indahkan Surat Peringatan ESDM

Kab. Bogor, Awdialiansi.com – Tambang galian C diduga ilegal Des Cibatutiga , Kecamatan Cariu kembali beroperasi. Padahal ada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang,pantauan awak media Minggu 28/07/224.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Cariu telah tiga kali melayangkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan, sampai dilakukan penyegelan sebelum memiliki perizinan yang lengkap, namun tidak digubris pemilik usaha galian.

Hal senada disampaikan oleh Aktivis LSM Matahari Zeffeti yang lebih kerap di sapa Feri angkat bicara. maraknya Galian C Di Bogor Timur telah mengakubatkan perubahn bentang alam serta kerusakan lingkungan yang sangat masif.

Salah satu contoh saja, misal perusahaan yang sudah di surati oleh pemangku wilayah, seperti camat dan Dinas ESDM Provinsi, perusahaan tersebut tidak pernah mentaati sangsi tegurannya, maka pemerintah kabupaten Bogor sudah wajib untuk bersikap Tegas terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar. ungkap zefferi

Zefferi pun memaparkan pihak Pemeritah kabupaten Bogor bila mengeluarkan izin usaha tambang (IUP) harus sesuai dan melengkapi dengan kajian Amdalnya, lebih jauh dari itu harus sesuai dengan aturan yang ada salah satunya Dokument kebijakan RTRW Kab.Bogor (Rencana Tata Ruang Wilayah) sehingga kita dapat mengetahui bahwa wilayah tersebut apakah boleh dan tidakny untuk di tambang.

Perusahaan yang sudah dapat sangsi teguran harusnya mentaatinya ketika perusahaan tidak mentaati jelas bahwa perusahaan tersebut tidak dapat mengindahkan sangsi yang telah di keluarkan pemerintah, Maka itu pemerinta kabupaten bogor harus bersikap tanpa harus toleran lagi kepada pelaku yang sudah nyata melakukan pelanggaran. Sikap tegas selanjutnya adalah melakukan penutupan secara permanen bagi pelaku usaha tambang yang melanggar.
Sumber : LSM Matahari

Related posts
Tutup
Tutup