Diduga Tanpa Izin, Obat Keras Daftar G Marak di Cengkareng

Jakarta,  Awdialiansi.com – Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek cengkareng Polres Metro Jakarta Barat sepertinya luput dari perhatian pihak Kepolisian hal itu terlihat saat awak media kami menemukan adanya toko yang mengedarkan obat keras Golongan G Dan C , Xtrimer

Tramadol dan alprazolam Riklona yang diduga tanpa dilengkapi izin edar. 24 Agustus 2024

Saat awak media mendatangi sebuah toko yang berlokasi di jalan melati indah raya,Kapuk kecamatan Cengkareng jakarta barat. Seorang penjaga toko tersebut mengaku dirinya hanya sebagai pekerja yang baru 1bulan menggantikan rekannya yang saat ini sedang pulang ke Kampung halaman.

” Saya disini hanya sebagai pekerja menggantikan rekan yang sedang pulang, kalau untuk pemiliknya sedang berada di Aceh, Pak Danil, Jelas penjaga toko tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Ketua RT Dan RW setempat maupun pihak Kepolisian belum terkonfirmasi.

Perlu diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Erwin

Related posts
Tutup
Tutup