Akibat Lelang Asset Sitaan KPK, Dirut BNI Jakarta Pusat di Adukan ke Kapolda Metro Jaya

Jakarta, Awdialiansi.com – Akibat melelang asset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., yang beralamat di Jln. Jenderal Sudirman Kav. 1, Kota Administrasi Jakarta Pusat diadukan oleh salah seorang warga yang bernama Huining Lin yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Parulian Agustinus, S.H., M.H., M.Si., dan Sahat Tohom Parlindungan, S.H., Advokat pada Kantor Hukum PARULIAN AGUSTINUS & PARTNER’S ke Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, S.IK., M.H., Selasa (30/07/2024)

“Laporan/Pengaduan atas adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Memasukkan Keterangan Palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang baru diketahui pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekiranya Pukul 15.00 WIB Siang di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga dilakukan oleh Direktur PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., Dkk di Jln. Jenderal Sudirman Kav. 1, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250, Indonesia,” demikian dikatakan Parulian ketika ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut Parulian menjelaskan bahwa klien kami adalah Pemenang/Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Jaminan Kredit PT. Erakomp Infonusa kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, yaitu berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dengan total luas 405 m2 (empat ratus lima meter persegi), dengan alas hak, yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2011/Curug Sangereng, tanggal 10 Maret 2009, Luas 279 m2 a.n Fery Tan, dan SHM Nomor: 2033/ Curug Sangereng, tanggal 11 Februari 2009, Luas 126 M2 a.n Fery Tan. yang dikenal dan terletak di Perumahan Pondok Hijau Golf Cluster Emerald, Jl. Emerald Selatan 5 No. 8, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten, yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada hari Rabu, tanggal, 22 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server) berdasarkan Kutipan Risalah Lelang KPKNL Tangerang I, No. 375/06.02/2024-01, Tanggal 22 Mei 2024, dengan Perincian berdasarkan Kuitansi Nomor : 99/KNL.06.02/2024, Tanggal 27 Mei 2024, yaitu : Harga Lelang Rp. 5.899.791.000,- dan Bea Lelang (Pembelian) 2% Rp.117.995.820,- dengan Total Rp.6.017.786.820,- (enam milyar tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dan klien kami telah menyelesaikan/melunasi kewajiban pembayaran Lelang tersebut, sehingga klien kami sebagai Pembeli yang Beritikad Baik dilindungi oleh Undang–undang.

Parulian menambahkan, bahwa sebagai pembeli yang beritikad baik sebelum pelaksanaan Lelang Eksekusi yang akan dilakukan Pihak KPKNL Tangerang I, klien kami terlebih dahulu telah melakukan Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen Objek Tanah berserta Bangunan Milik Penjual yang akan di Lelang, termasuk Surat Keterangan Pendataran Tanah (SKPT) Nomor Berkas : 34280 / 2024, Nama Pemegang Hak : Fery Tan, Sertifikat Hak Milik : 28042806102033, Luas : 126 M2, dengan catatan: Bidang Tanah ini tidak terdapat blokir, Sertifikat ini tidak terdapat Sita, Bidang tanah ini tidak terdapat riwayat Kasus, yang diterbitkan tanggal, 21 Februari 2024, Pukul 15:00:16; dan SKPT Nomor Berkas : 34260 / 2024, Nama Pemegang Hak : Fery Tan, Sertifikat Hak Milik : 28042806102011, Luas : 279 M2, dengan catatan : Bidang tanah ini tidak terdapat blokir, Sertifikat ini tidak terdapat sita, dan Bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus, yang sama diterbitkan tanggal, 21 Februari 2024, Pukul 15:00:11 sehingga membuat Klien Kami berminat untuk mengikuti Lelang tersebut.

“Namun setelah melakukan pelunasan pembayaran Objek Lelang, kami mendapat Informasi dari Pihak KPKNL Tangerang I yaitu Pejabat Lelang Bapak Ujang Ramli Indradi, S.E., yang menyampaikan bahwa kedua Buku Tanah a.n Fery Tan yang dibeli dari hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk ternyata sebelum dilaksanakan Lelang Eksekusi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Tanggal, 22 Mei 2024, terhadap Kedua Buku Tanah Objek Lelang kemungkinan telah terdapat Catatan Blokir dari Pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK – RI),” terangnya.

“Bahwa berdasarkan Informasi tersebut Kami selaku Kuasa hukum telah mendatangi/menemui Pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk meminta Klarifikasi/Informasi tentang kebenaran adanya Catatan Blokir pada Kedua Buku Tanah yang dijadikan Objek Lelang Eksekusi telah diajukan oleh KPK – RI dan Pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang menyarankan untuk kebenaran dan kejelasan Informasi, Kami disarankan untuk meminta Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk menyurati Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk meminta Klarifikasi hal tersebut,” terangnya.

“Kemudian Klien Kami meminta pertanggungjawaban kepada Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk agar secepatnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi Kami menilai PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sangat lambat (Slow Respon) didalam melakukan tindakan untuk memberi Kenyaman dan Kepastian Hukum bagi Klien Kami selaku Pemenang Lelang, dan Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk terkesan selalu membela diri dan menghindar dari tanggungjawab karena terus berlindung dengan Pernyataan bahwa Lelang As Is,” keluhnya.

“Akhirnya pada tanggal, 14 Juni 2024, Kami telah melayangkan Surat kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan pada tanggal, 3 Juli 2024 Pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang telah membalas Surat Kami dengan Nomor : 2449/36.03.HP.03.02/VII/2024, Hal : Penyampaian Informasi, yang pada Intinya terhadap Kedua Objek Hak Tanggungan, pada Buku Tanah tersebut terdapat Catatan Blokir dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor R/295/DAK.01.02/20-23/02/2024, Tanggal 27 Februari 2024, katanya.

Ditambahkan Parulian, bahwa terhadap Informasi mengenai adanya Catatan Blokir pada Kedua Buku Tanah Objek Lelang yang diajukan oleh KPK-RI, pada tanggal, 19 Juni 2024, Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk baru mengirimkan Surat No.: CRR/3/1764/R, yang ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang, Perihal : Permohonan Informasi terkait Aset Jaminan BNI Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 34260 / 2024, Tanggal 21 Februari 2024 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 34280 / 2024, Tanggal, 21 Februari 2024.

“PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk baru Membuat Tanggapan melalui email tanggal 28 Juli 2024 terhadap Kedua Somasi dari Kantor Hukum Kami yang pada pokonya menyatakan bahwa telah membuat 2 (dua) Pernyataan pada tanggal 22 Mei 2024, untuk Menguatkan SKPT No. 34260 / 2024 dan No. 34280 / 2024, Tanggal, 21 Februari 2024, yang digunakan untuk Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, pada Tanggal 22 Mei 2024, tanpa terlebih dahulu melakukan Konfirmasi kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang yang mempunyai Kopetensi Memberi Pejelasan pada Buku Tanah, sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Lembaga Keuangan tidak menggunakan asas kehati-hatian yang mengakibatkan merugikan Klien Kami,” tegasnya.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan mengingat klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang dilindungi UU, dan mengingat dari pelaksanaan lelang eksekusi tertanggal 22 Mei 2024 sampai dengan saat ini sudah cukup lama klien kami sebagai pemenang lelang atas tanah beserta bangunan aset jaminan PT. BNI (Persero), Tbk tersebut tidak dapat mendaftarkan peralihan kepemilikan aset (balik nama sertifikat) tersebut berdasarkan risalah lelang, dan klien kami merasa sangat dirugikan diduga atas ketidak hati-hatian atau kelalaian dari PT. BNI (Persero), Tbk tersebut,” keluhnya lagi.

“Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan tersebut, maka Kami memohon Perlindungan dan Kepastian Hukum kepada Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen. Pol. Karyoto, S.IK., M.H. dan sekaligus Kami Memohon agar Kiranya Menerima Laporan Pengaduan Kami ini, dan melakukan Pemeriksaan terhadap Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat dan atau Memasukan Keterangan Palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya mengakhiri.

Zefferi

Related posts
Tutup
Tutup